Pekerja Penerima BSU 2022 Wajib Kembalikan Uang BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu ke Kas Negara jika Ini Terjadi

- 17 September 2022, 11:00 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu kepada sejumlah pekerja yang berhak menerima sejak 12 September kemarin.

Hal ini membuat para penerima akhirnya merasa lega setelah penantian pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sejak bulan April lalu.

Namun kabar buruknya, pekerja yang telah menerima transfer dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji wajib mengembalikan uang Rp600 ribu tersebut ke kas negara jika melanggar aturan ini.

Baca Juga: Resmi! BSU 2022 Tahap 2 Cair setelah Kemnaker Validasi Data dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Bocoran Tanggalnya

Hal ini terjadi jika di kemudian hari ditemukan penerima bansos pekerja tersebut tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker nomor 10 tahun 2022.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perusahaan BUMN PT KAI Buka Job Fair IKA Polban Hari Ini, Sabtu 17 September 2022, Ini Link Daftarnya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah