SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu kepada sejumlah pekerja yang berhak menerima sejak 12 September kemarin.
Hal ini membuat para penerima akhirnya merasa lega setelah penantian pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sejak bulan April lalu.
Namun kabar buruknya, pekerja yang telah menerima transfer dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji wajib mengembalikan uang Rp600 ribu tersebut ke kas negara jika melanggar aturan ini.
Hal ini terjadi jika di kemudian hari ditemukan penerima bansos pekerja tersebut tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker nomor 10 tahun 2022.
Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.