Penyebab utama pekerja tidak menerima BSU 2022 yakni pekerja tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kemnaker menetapkan beberapa syarat penerima BSU 2022, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Untuk memastikan Anda sudah memenuhi syarat atau belum, segera cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.