Dana BSU Bisa Diambil Mulai Senin 12 September 2022, Cek Nama, Ini 10 Golongan yang Dicoret dari Data Penerima

- 11 September 2022, 10:15 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: TELAH CAIR! Segera Akses kjp.jakarta.go.id untuk Melihat Daftar Penerima KJP September 2022, Kamu Termasuk?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut 10 golongan yang tidak ditransfer BSU 2022:

1. Bukan WNI

2. Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022

3. Bukan Penerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

4. Anggota TNI/Polri

5. PNS

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah