4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.
Berikut syarat untuk mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah Bagi Pekerja / Buruh:
- Pekerja / buruh
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022
- Penerima upah / gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan TNI/Polri
- Bukan PNS
- Bukan penerima BPUM
- Bukan penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima PKH
Terkait pencairan, menurut Kemnaker BSU 2022 akan disalurkan pada pekan ini atau paling lambat adalah awal pekan depan.
"Kami targetkan hari Jumat mudah-mudahan bisa tersalur. Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Surya Lukita seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 9 September 2022.
"Data masih ada sedikit, mungkin hari ini selesai proses pemadanan data semuanya. Tinggal ditetapkan siapa penerimanya," lanjut Surya.
Menurut Surya, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menunggu pencairan dana BSU dari Kementerian Keuangan.