c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.
e. Anak tidak sekolah.
f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.
- Menginggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.