1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Siswa SD-SMK dapat melihat daftar nama penerima KJP Plus dengan cara berikut:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.
2. Isi NIK (pastikan NIK benar)
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Untuk siswa yang tidak terdaftar saat melakukan pengecekan, namun masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, dapat melakukan cara berikut ini:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Inilah jadwal lengkap pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 untuk siswa SD-SMK yang dilansir seputarlampung.com dari Instagram resmi @upt.p4op sebagai berikut.