KJP Plus Tahap 2 2022 Diumumkan Lewat Link Ini, Adakah Namamu? Maaf, Siswa Kriteria Ini Gagal Terima KJP

- 1 September 2022, 12:15 WIB
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022.*
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022.* /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus Tahap 2 2022 diumumkan lewat link ini, adakah namamu? Maaf, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kriteria ini gagal terima KJP Plus.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) mengumumkan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 dan artinya masih ada kesempatan untuk siswa yang belum memperoleh bantuan tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adanya KJP Plus dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: Per 1 September 2022, Dana PIP Sudah Cair ke 11 Juta Lebih Siswa SD-SMA, Kapan Sisa Kuota 6,3 Juta Cair Lagi?

Sebelumnya, bantuan terakhir dana KJP Plus Tahap I 2022 sudah disalurkan pada 9 Agustus 2022 ke rekening masing-masing pelajar penerima KJP.

Total jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Periksa status penerima KJP Plus Tahap 2 2022 melalui link kjp.jakarta.go.id, hingga saat ini pendataan penerima baru KJP Plus sedang dilakukan untuk menentukan siswa yang layak menjadi penerima Tahap 2.

Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan September 2022, Ini Hari Penting Nasional dan Internasional yang Wajib Diketahui

22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Perlu diketahui, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus di Tahap 2, karena hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus 2022, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Namun, siswa pemilik NIK dengan kriteria ini dipastikan gagal dapat dana bantuan KJP Plus Tahap 2, di antaranya adalah:

Baca Juga: 3 Jenis BBM Non-Subsidi Turun Harga per Hari Ini 1 September 2022, Ini Rincian Harga BBM Terbaru

1. Tidak Terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

4. Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Baca Juga: Ada 30 Korban, Kecelakaan Maut di Bekasi Bukan karena Rem Blong, Dirlantas Polda Metro Jaya Beberkan Fakta Ini

Demikian ulasan informasi penting mengenai jadwal pendataan bantuan KJP Plus Tahap 2 dan cara mengetahui nama penerima KJP melalui kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah