Pengacara Brigadir J Ajukan Protes Karena Tak Boleh Ikut Rekontruksi, Mahfud MD: Itu Karena Mereka..

- 1 September 2022, 06:00 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Dok Polri TV).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Dok Polri TV). /Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Dok Polri TV)./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait penyebab tidak diperbolehkannya pengacara Brigadir J melihat rekontruksi.

Seperti diketahui, pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi yang digelar Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pada proses rekontruksi tersebut, diperagakan 78 adegan terkait penyebab hingga detik-detik pembunuhan Brigadir J mulai dari kejadian di Magelang hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun dihadirkan dalam proses rekontruksi tersebut.

Baca Juga: Update Data Pencairan PIP 2022 per 31 Agustus Cek Daftar Penerima di pip.kemdikbud.go.id, September Cair Lagi?

Terkait penyebab tidak diperbolehkannya pengacara Brigadir J mengikuti proses rekontruksi, Mahfud MD mengatakan pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban.

Itu mengapa dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 pengacara Brigadir J tidak diizinkan ikut.

"Ketika rekontruksi dilakukan ya mereka [pengacara Brigadir J] memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud MD dikutip seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 1 September 2022.

Selain itu, menurut Mahfud MD, dalam perkara pidana, hanya para tersangka yang wajib didampingi pengacara.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu J.A.P - Sheila On 7 OST Sinetron Serigala Bucin, Tayang Setiap Hari di GTV

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada [Eliezer], Sambo itu," jelasnya.

Itulah yang menyebabkan saat rekontruksi, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang.

Sementara untuk korban, sudah diwakili oleh pengacara negara, dalam hal ini jaksa.

"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," terangnya.

Baca Juga: Daftar Nama Suku dan Daerah Tempat Tinggal di 37 Provinsi Indonesia, Sudah Tahu Sebutan dan Asalmu?

Adapun dalam proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan 10 jaksa.

Dimana masing-masing tersangka ditangani oleh dua orang jaksa.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah