Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Baca Juga: Loker Anak Perusahaan PT. KAI (Persero) Lulusan SMA, Berminat? Klik Link Ini untuk Mendaftar
2. Bebas bea balik nama II
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon pajak kendaraan bermotor
Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.
- Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.