Masih Dibuka! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Wilayah Pemprov Jawa Barat, Cek Ketentuannya

- 25 Agustus 2022, 07:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022 //Instagram/bapenda.jabar

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Loker Anak Perusahaan PT. KAI (Persero) Lulusan SMA, Berminat? Klik Link Ini untuk Mendaftar

2. Bebas bea balik nama II

Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas tunggakan PKB tahun ke-5

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon pajak kendaraan bermotor

Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.

- Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah