- Total dana yang diterima SD/MI/SDLB maksimum sebesar Rp1.000.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB
- Total dana yang diterima SMP/MTs/SMPLB maksimum sebesar Rp1.500.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB
- Total dana yang diterima SMA/MA/SMALB maksimum sebesar Rp2.500.000
4. Jenjang SMK
- Total dana yang diterima SMK sebesar Rp2.500.000
Selanjutnya besaran bagi peserta didik sekolah atau Masdrasah Swasta PPDB bersama yang dikutip dari Instagram @upt.p4op, yakni sebagai berikut:
1.Jenjang SMA Klaster I
-Total dana yang diterima SMA klaster I maksimum sebesar Rp3.000.000
2.Jenjang SMA Klaster II
-Total dana yang diterima SMA klaster II maksimum sebesar Rp7.000.000
3. Jenjang SMA Klaster III
-Total dana yang diterima SMA klaster III maksimum sebesar Rp10.000.000
4. Jenjang SMK Klaster I