Siswa SD-SMK Segera Daftar, Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Simak Jumlah Bantuan yang Diperoleh

- 22 Agustus 2022, 12:45 WIB
KJP Plus 2022.
KJP Plus 2022. //kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi siswa SD hingga SMA, SMK, MA sederajat segera daftarkan diri pada pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 yang hari ini mulai dibuka. Berikut besar bantuan dana yang akan diperoleh siswa penerima manfaat KJP Plus.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui instagram resmi mengabarkan tentang informasi pendataan KJP Plus hingga dana bantuan yang akan diperoleh dari KJP Plus.

Sebelumnya, 849.170 peserta didik telah menerima manfaat bantuan dari KJP Plus pada tahap 1 dan kali ini akan dibuka tahap 2.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Siswa Belum Terdaftar Segera Daftar DTKS Tahap 3

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Sasaran KJP Plus

1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah

2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta

3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Masukkan NISN di Sini, Ini Daftar Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP Cair Agustus 2022, Simak Besaran dan Cara Cek

Dilansir seputarlampung.com dari laman instagram Disdik DKI, berikut informasi mengenai KJP Plus tahap 2 tahun 2022:

Besaran Dana Bantuan yang diperoleh

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: TERSISA Kuota Dana PIP 2022 yang Belum Cair untuk 6,32 Juta Siswa SD-SMK, Kapan Cair Kembali? Cek Penerimanya

Mekanisme dan Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2:

22 Agustus - 23 September: verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23 - 30 September: pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
23 - 30 September: upload kelengkapan berkas oleh sekolah
3 - 7 Oktober: verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
10 - 26 Oktober: data final penerima ditetapkan

Informasi lengkap mengenai KJP Plus, KLIK DI SINI.

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x