2. Kemudian, klik "Buat Akun Pendaftaran" apabila belum memiliki akun. Jika sudah punya, maka hanya perlu login menggunakan akun yang sudah dibuat.
3. Kemudian, pilih menu Pendaftaran. Lengkapi data diri, data anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem DTKS Jakarta yang sudah disediakan.
4. Terakhir, cek lagi semua data yang diinput. Apabila sudah benar, maka selanjutnya klik kirim.
Nantinya, setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Jika belum berhasil mendaftar secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id/, maka warga bisa mendaftar secara offline ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Manfaat atau keuntungan mendaftar DTKS Jakarta di antaranya berkesempatan mendapat bantuan seperti PBI, bansos PKH, BPNT, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Jika terdata di DTKS, maka masyarakat Jakarta berkesempatan mendapatkan salah satu bantuan di bawah ini, yakni:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Baca Juga: Link Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, Sudah Dibuka? MAAF, 7 Kategori Warga Ini Langsung Ditolak