SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 telah dibuka pada Minggu, 14 Agustus 2022. Simak cara lolos berikut ini jika NIK anda terdaftar di lembaga atau bansos lain.
Hingga Kartu Prakerja Gelombang 41, ternyata masih banyak pendaftar yang tak kunjung berhasil mendaftar lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di lembaga atau bansos lain.
Hal ini sebagaimana yang terlihat melalui komentar masyarakat yang disampaikan pada unggahan akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
“Aku nggak pernah daftar di lembaga lain tapi dari awal gagal terus,” tulis akun @ttavia_.
“Saya gagal karena nomor NIK terdaftar sebagai penerima BPUM, tapi saya cek tidak ada bantuan sama sekali. Gimana cara lapornya ya min kasih soolusi. Gagal terus soalnya,” tulis akun @rifakhoirutunniswa.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait NIK yang tedaftar di lembaga lain atau bansos lainnya, pihak Prakerja akhirnya memberikan solusi yang diunggah melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Berikut solusi selalu gagal lolos Kartu Prakerja dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga atau bansos lain yang diberikan admin Instagram @prakerja.go.id. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Jika NIK peserta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU.