SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendataan penerima baru KJP Plus 2022 Tahap 2. Siswa SD-SMA hendaknya segera cek nama di sini, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima atau belum.
Pendataan penerima baru KJP Plus 2022 Tahap 2 bagi siswa SD-SMA ini merupakan penentu apakah siswa terdaftar layak menerima dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Kabar telah dibukanya pendataan penerima baru KJP Plus 2022 Tahap 2 untuk siswa SD-SMA ini diumumkan resmi oleh akun Instagram UPT P4OP
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022,” tulis akun @upt.p4op.
Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:
- 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berksa calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
- Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan:
SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
SMK : Rp450.000 per bulan
PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
6. LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Selain mendapat bantuan uang tunai tersebut, nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Adapun kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Demikian info terbaru mengenai jadwal pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.***