Update Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: 63 Polisi Diperiksa hingga Bharada E Diminta Konsisten oleh LPSK

- 16 Agustus 2022, 12:15 WIB
Update pembunuhan Brigadir J.
Update pembunuhan Brigadir J. /Kolase PikiranRakyat/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut update informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hingga kini ada 63 anggota polisi yang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus mengusut anggota polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Sebelumnya, terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR-RI Digelar Hari Ini, Presiden Joko Widodo, Megawati, hingga Kapolri Turut Hadir

Pada hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022, total ada 63 anggota polisi yang diperiksa terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujarnya dikonfirmasi pada Senin, dikutip dari PMJ News.

 

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Baca Juga: Ini Kriteria Siswa yang Dapat Ambil Dana PIP 2022 tanpa Harus ke Bank, Siapa Saja? Cek Nama Penerima di Sini

Ia mengatakan 4 (empat) anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan akan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengingat posisinya yang riskan.

"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.

Baca Juga: Syarat Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Apakah Wajib Test RT-PCR Jika Belum Vaksin Booster?

Menurut Susilaningtyas, pihaknya juga telah memastikan kondisi Bharada E aman dan baik-baik saja selama berada di tahanan Bareskrim Polri. 

"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," ujarnya.

Diketahui bahwa LPSK telah menyetujui permohonan Bharada E sebagai Justice Collabolator yang akan membantu polisi menguak kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan bahwa Bharada E harus konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan.

Baca Juga: Tembak Brigadir J Ferdy Sambo dan Istri Janji akan Berikan Bharada E Uang Sejumlah Ini, Berapa Nilainya?

Jika tidak, maka Bharada E akan dijatuhkan sanksi, yakni dicabutnya status justice collaborator (JC).

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah