Adapun, untuk fokus terhadap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, pihak kepolisian telah menghentikan 2 laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kedua laporan itu dicabut karena dinilai masuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 13 Juli 2022.
Selain itu, menurut Andi, dua laporan tersebut tidak terbukti karena fakta yang sebenarnya Brigadir J terbunuh atas skenario Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sudah menetapkan 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni KM atau Om Kuat.
Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasat 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Terkait motif pembunuhan Polri dengan tegas tidak akan mengungkapkannya kepada publik.
Ferdy Sambo sendiri dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa dia tega melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J demi menjaga kehormatan keluarganya.***