Penempatan khusus 16 perwira tersebut bertambah dari yang sebelumnya hanya 12 orang.
Artinya ada penambahan empat Perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus.
"Empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya itu terdiri atas tiga AKBP dan satu kompol," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irje. Pol. Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J sendiri, Polri sudah menetapkan 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni KM atau Om Kuat.
Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasat 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***