UPDATE Kasus Brigadir J: Polri Hentikan Laporan Bharada E dan Istri Sambo, 16 Perwira Kini Ditempatkan Khusus

- 13 Agustus 2022, 16:24 WIB
Brigadir J,*
Brigadir J,* /ANTARA/Wahdi Septiawan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pihak kepolisian RI (Polri) telah resmi menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi terhadap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dua laporan yang telah dihentikan oleh polisi adalah dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kedua laporan itu dicabut karena dinilai masuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 13 Juli 2022.

Baca Juga: Jelang Laga Kontra Arema FC, Pelatih Bali United Optimis Raih Kemenangan Ketiga di Kompetisi Liga 1

Selain itu, menurut Andi, dua laporan tersebut tidak terbukti karena fakta yang sebenarnya Brigadir J terbunuh atas skenario Ferdy Sambo.

Adapun di sisi lain, dilansir dari Antara, penyidik Inspektorat Khusus telah menempatkan 16 perwira polisi di tempat khusus Provost Mabes Polri dan Mako Brimob.

"Jadi enam orang di Mako Brimob dan 10 orang di Provost," ungkap Dedi.

Mereka ditempatkan di sana atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Everton, 13 Agustus 2022, Ini Prediksi Susunan Pemain

Penempatan khusus 16 perwira tersebut bertambah dari yang sebelumnya hanya 12 orang.

Artinya ada penambahan empat Perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus.

"Empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya itu terdiri atas tiga AKBP dan satu kompol," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irje. Pol. Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J sendiri, Polri sudah menetapkan 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni KM atau Om Kuat.

Baca Juga: Kata Bijak dan Quotes Bapak Pramuka Dunia Baden Powell untuk Status Medsos HUT Pramuka ke-61 14 Agustus 2022

Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasat 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah