6 Tersangka Telah Ditetapkan oleh KPK dalam Kasus OTT Bupati Pemalang Terkait Suap Mencapai Rp6,1 Miliar

- 13 Agustus 2022, 09:00 WIB
6 tersangka telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus OTT Bupati Pemalang terkait suap mencapai Rp6,1 Miliar.
6 tersangka telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus OTT Bupati Pemalang terkait suap mencapai Rp6,1 Miliar. /Tangkapan Instagram masagungbupatine

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bupati Pemalang tertangkap OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasusnya tersebut, KPK menduga hasil suap yang diterima Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) hingga Rp6,1 miliar.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," ucap Firli Bahuri selaku ketua KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta , Jumat dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Perkara Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dihentikan, Polisi Fokus Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adi Jumal Widodo (AJW) menerima hasil suap dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) dan memberikan sejumlah uang tersebut kepada MAW.

Sejumlah uang yang diterima MAW dari AJW tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ucap Firli.

6 tersangka lainnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait suap jual beli jabatan oleh MAW di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.

Baca Juga: Bupati Pemalang, Sekda dan 32 Orang Kena OTT KPK, Ganjar Pranowo Tunjuk Mansur Hidayat Jadi Pj Pemkab Pemalang

Untuk penerima kasus suap jual beli jabatan adalah MAW dan AJW.

Sebagai pemberi suap diantaranya Slamet Masduki (SM) Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani (YN) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang, Mohammad Saleh (MS) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

Selain itu, Firli menjelaskan jika MAW yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pemalang setelah beberapa bulan dilantik, langsung merombak serta mengatur ulang beberapa posisi jabatan dan eselon di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka posisi jabatan pimpinan tinggi untuk lingkungan Kabupaten Pemalang sesuai intruksi dari MAW.

Baca Juga: UPDATE Data Penerima PIP per 12 Agustus 2022, Pencairan Bantuan PIP SD, SMP, SMA-SMK Dilakukan di BRI-BNI

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli.

Uang hasil suap tersebut diberikan kepada AJW yang kemudian dimasukan dalam rekeningnya yang nantinya dipergunakan oleh MAW untuk keperluannya.

"Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang merupakan orang kepercayaannnya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," ucapnya.

Besaran uang yang diminta kisarannya berbeda tergantung dari posisi dan jabatan dengan kisaran harga Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap yaitu (SM) Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang, (SG) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang, (YN) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang, (MS) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah