WAJIB TAHU! Ada 23 Pelanggaran yang Dapat Membuat KJP Plus Tahap 1 2022 Periode Agustus Dicabut

- 11 Agustus 2022, 06:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair per 9 Agustus untuk siswa SD-SMK dan PKBM, pantau dana masuk lewat cara ini
KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair per 9 Agustus untuk siswa SD-SMK dan PKBM, pantau dana masuk lewat cara ini //Instagram jakone.mobile

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.

19. Meminjamkan penggunaan KJP.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.

22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Demikian 23 pelanggaran yang wajib siswa tahu jika tidak ingin status penerima KJP Plus Tahap 1 periode Agustus dicabut.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x