Mahfud MD Sebut Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

- 10 Agustus 2022, 19:30 WIB
Potret Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Potret Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. /Instagram.com/@divpropampolr/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Misteri tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J satu persatu mulai terkuak, terlebih lagi ketika Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kemarin, Selasa, 9 Agustus 2022 setelah tiga tersangka lain ditetapkan terlebih dahulu.

Kini publik bertanya-tanya terkait apa motif Ferdy Sambo di kasus ini.

Sebelumnya, Bharada E telah mengajukan diri sebagai Justice Collabolator dan akan membantu polisi mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Timsus Polri Geledah Rumah Pribadi hingga Mertua Ferdy Sambo, Untuk Apa?

Hingga hari ini, total ada 4 tersangka tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Terkait motif pembunuhan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan singkat.

Baca Juga: Berikut Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Semuanya Terancam Hukuman Mati?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah