WAJIB TAHU! Ada 23 Pelanggaran yang Dapat Membuat KJP Plus Tahap 1 2022 Periode Agustus Dicabut

- 11 Agustus 2022, 06:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair per 9 Agustus untuk siswa SD-SMK dan PKBM, pantau dana masuk lewat cara ini
KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair per 9 Agustus untuk siswa SD-SMK dan PKBM, pantau dana masuk lewat cara ini //Instagram jakone.mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM - Meskipun KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus telah cair, namun siswa wajib tahu 23 pelanggaran yang dapat membuat status penerima siswa dicabut.

Sebagai informasi, bahwa pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus dimulai pada 9 Agustus 2022.

Adapun total siswa yang menerima KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus diberikan untuk 849.170 siswa.

Baca Juga: Ariel NOAH dan BCL Fitting Baju Bareng, Netizen Singgung Soal Nikah hingga Cincin Kawin

Berikut rincian penerimanya:

- SD/MI: 409.959 siswa
- SMP/MTs: 226.669 siswa
- SMA/MA: 70.763 siswa
- SMK: 139.263 siswa
- PKBM: 2.516 siswa

Berikut isi unggahan dari akun media sosial upt.p4op "pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022". Dikutip dari akun Instagram upt.p4op pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: UPDATE Pencairan Dana PIP 2022 ke 6,5 Juta Lebih Siswa SD per 10 Agustus 2022, Segera Cek pip.kemdikbud.go.id

Berapa besaran dana yang diterima siswa dari KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus? Berikut ini adalah rinciannya.

1. Jenjang SD/MI/Sederajat
- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan

2. Jenjang SMP/MTs/Sederajat
- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan

3. Jenjang SMA/MA/Sederajat
- Total dana yang diterima SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan

4. Jenjang SMK
- Total dana yang diterima SMK sebesar Rp450.000 per bulan

5. PKBM
- Total dana yang diterima PKBM sebesar Rp300.000

Dana KJP Plus merupakan program strategis pemprov DKI Jakarta untuk anak usia 6-21 tahun yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin hingga tamat SMA/SMK.

Baca Juga: Telah Tersalurkan Dana PIP 2022 ke 700.734 Siswa SMA per 10 Agustus 2022, Apakah Ada Namamu? Cek di Sini

Untuk mengetahui daftar nama penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri

3. Masukan NIK anda

4. Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan

5. Klik Cek

Berikut adalah 23 pelanggaran yang tidak boleh dilakukan siswa jika tidak ingin status KJP Plus tahap 1 2022 dicabut yang dikutip seputarlampung.com dari JakGo.

1. Tidak boleh merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

Baca Juga: Harga Terbaru Realme 8i Dilengkapi dengan Helio G96 Processor dan Camera Selfie 16 MP Simak Spesifikasinya

8. Terlibat pencurian.

9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

10. Terlibat perkelahian.

11. Terlibat penipuan.

12. Terlibat nyontek massal.

13. Membocorkan soal/kunci jawaban.

14. Terlibat pornoaksi/pornografi.

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.

19. Meminjamkan penggunaan KJP.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.

22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Demikian 23 pelanggaran yang wajib siswa tahu jika tidak ingin status penerima KJP Plus Tahap 1 periode Agustus dicabut.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x