SEPUTARLAMPUNG.COM – Dinas Pendidikan DKI Jakara telah mengumumkan jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022, yang dimulai dari jenjang SD pada tanggal 9 bulan ini. Bagaimana jika kartu ATM Bank DKI rusak atau hilang? Simak solusinya di sini.
Seperti diketahui, penarikan dana KJP Plus SD Tahap 1 Agustus 2022 bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI dengan menggunakan ATM KJP Plus.
Namun, bagaimana jika tiba-tiba kartu ATM bank DKI siswa SD penerima KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 tersebut rusak atau hilang?
Kartu ATM siswa penerima KJP Plus yang rusak atau hilang bisa diganti di Bank DKI, yang merupakan pusat penyaluran dana dan pihak yang mengeluarkan ATM KJP Plus.
Berikut ini syarat dan cara mengganti kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang.
1. Siapkan seluruh persyaratan penggantian ATM
Siapkan surat kehilangan dari kepolisian, surat pengantar dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) baik asli maupun fotokopi, dan Akta kelahiran siswa yang asli maupun fotokopi.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis HUT Pramuka ke-61 dengan Bingkai Terbaru, Cocok Dipasang di Media Sosial