SEPUTARLAMPUNG.COM - Perkembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022, Mabes Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.
Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka maka total sudah empat orang.
"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka, yaitu RE (Bharada E) RR, (dan) KM," ujarnya.
Adapun terkait motif kata dia, timsus Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Motif atau pemicu kejadian tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo)," kata Listyo.