SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat memasuki babak baru.
Pasalnya, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir J.
Hingga saat ini total ada 4 (empat) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J.
Keempatnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer. Kemudian, ajudan dari istri Ferdy Sambo yakni Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Baca Juga: Apa Fokus Cabang Ilmu Astronomi, Biologi, Fisika, Kimia, Geologi dan Ekologi? Materi IPA Kelas 7 SMP
Selanjutnya KM atau sering disebut sebagai 'Om Kuat' yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo, serta Ferdy Sambo.
Dilansir dari PMJ News, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri.