SEPUTARLAMPUNG.COM - Buntut panjang kasus saling tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya pada 8 Juli 2022 membuat Irjen. Pol. Ferdy Sambo dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Irjen. Pol. Ferdy Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam, namun di-non-aktifkan pasca terjadinya kasus saling tembak antara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihung Lumiu dengan Brigadir Yosua.
Dimana kasus saling tembak itu membuat nyawa Brigadir J melayang.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Irjen. Pol. Ferdy Sambo diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi atas penyidikan ulang kasus Brigadir J.
'Memanasnya' kasus di tubuh Polri ini membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan gebrakan dengan mutasi terhadap 15 anggotanya.
Salah satunya yang dimutasi adalah Irjen. Pol. Ferdy Sambo. Mutasi ini tertulis dalam urat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Sebagai catatan, para personel kepolisian yang dimutasi ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim khusus terkait kematian Brigadir J.