Resmi jadi Tersangka, Polri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Ferdy Sambo, Ini Ancaman Hukumannya

- 9 Agustus 2022, 20:25 WIB
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim /Antara

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri , Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: BERITA TERBARU! Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

Hingga hari ini, Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Brigjen J tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Awalnya, Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J publik membuat curiga, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Baca Juga: Tahukah Anda? Tarif Ojek Online atau Ojol Naik di 3 Zona, Simak Besaran Ongkos Terbarunya menurut Kemenhub

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022 terkait dugaan pembunuhan berencana.

Setelah melalui berbagai penyidikan, terbukti bahwa peristiwa tembak-menembak itu tidak ada alias hanya direkayasa.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi pada saat itu Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR.

Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP), agar memuluskan skenario adanya baku tembak.

"Saya ulangi tidak ditemukan kejadian tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Resmi Ajukan Permohonan Justice Collabolator, LPSK: Ini Syarat dan Kewajibannya

 

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andianto menyebut keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik ​​​​dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran Rakyat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah