Pengacara Bharada E Resmi Ajukan Permohonan Justice Collabolator, LPSK: Ini Syarat dan Kewajibannya

- 8 Agustus 2022, 19:15 WIB
Bharada E akui berbohong soal kasus Brigadir J, ditekan oleh atasan
Bharada E akui berbohong soal kasus Brigadir J, ditekan oleh atasan /Antara/M Risyal Hidayat/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus penembakan Brigadir J memasuki babak baru setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengakui jika ada rekayasa terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

"Kronologi kejadian yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa," kata Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E sebagaimana dikutip dari PR.

Disampaikan juga oleh Deolipa bahwa Bharada E telah mengaku terkait cerita yang disampaikan kepada masyarakat ternyata merupakan rekayasa.

Baca Juga: Ini 17 Ucapan HUT RI 77 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2022 Inspiratif dan Penuh Makna, Share ke Medsos

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, yang terjadi pada Juli lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Setelah pengakuan Bharada E, pada hari ini, Senin, 8 Agustus 2022 pihak kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah mengajukan permohonan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," kata Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E dikuti dari Antara.

Jika permohonannya diterima, LPSK akan meminta Bharada E untuk menjelaskan fakta-fakta baru terkait kasus ini.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK, Apa Arti dan Keuntungannya?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah