Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022 terkait dugaan pembunuhan berencana.
Setelah melalui berbagai penyidikan, terbukti bahwa peristiwa tembak-menembak itu tidak ada alias hanya direkayasa.
Peristiwa yang sebenarnya terjadi pada saat itu Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR.
Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP), agar memuluskan skenario adanya baku tembak.
"Saya ulangi tidak ditemukan kejadian tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Resmi Ajukan Permohonan Justice Collabolator, LPSK: Ini Syarat dan Kewajibannya
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andianto menyebut keempatnya maksimal terancam hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran Rakyat.***