Cara Mudah Daftar NPWP Online Melalui HP, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Buat Nomor Pokok Wajib Pajak

- 21 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

Di kutip dari laman resmi www.pajak.go.id, inilah syarat daftar NPWP Online orang pribadi.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru 22 Juli 2022, Tema Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Sunnah yang Baik Dikerjakan

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- WNI: Fotokopi KTP

- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah