Di kutip dari laman resmi www.pajak.go.id, inilah syarat daftar NPWP Online orang pribadi.
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.