Cara Mudah Daftar NPWP Online Melalui HP, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Buat Nomor Pokok Wajib Pajak

- 21 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Indofood CBP Sukses Makmur TBK Posisi Accounting Staff Juli 2022, Ini Syaratnya

Berikut cara membuat akun NPWP Online di DJP:

- Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id dengan klik "Daftar" bagi yang belum mempunyai akun.

- Masukkan alamat email Anda yang aktif dan sering digunakan.

- Masukkan kode Captcha.

- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Lalu klik link verifikasi, maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

- Isi alamat email jika belum terisi.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah