Cara Mudah Daftar NPWP Online Melalui HP, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Buat Nomor Pokok Wajib Pajak

- 21 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

- Masukkan password dan ulangi.

- Isi No.HP yang aktif.

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Universitas Negeri Medan (UNIMED), 23 Juli 2022, Adakah Namamu?

Setelah Anda memiliki akun, berikut cara mendaftar NPWP online di DJP:

- Cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah