Buntut Panjang Kasus Pencabulan terhadap Santriwati, Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 8 Juli 2022, 10:00 WIB
Pelaku pencabulan di Jombang telah menyerahkan diri.
Pelaku pencabulan di Jombang telah menyerahkan diri. /Syaiful Arif/ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG.COM – Akibat dugaan kasus asusila di lingkungan pesantren terhadap santriwatinya, Kementrian Agama (Kemenag) RI cabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa timur.

Kemenag akhirnya bertindak tegas dengan mencabut izin operasional dari lembaga pendidikan Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa timur.

Hal ini dilakukan atas dasar dugaan kekerasaan seksual di lingkup ponpes, serta lamanya proses pengusutan dan seolah dipersulit pihak sasaran.

Baca Juga: Boris Johnson Mengundurkan Diri sebagai PM Inggris, Rusia Puas dan Terang-terangan Nyatakan Tidak Menyukainya

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono mengatakan bahwa keputusan mencabut izin operasional merupakan final yang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum berat di dalam lembaga pendidikan di Jombang tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono di Jakarta, dikutip seputarlampung.com dari laman Antara News.

Baca Juga: Sengketa Lahan SD Inpres 50 dan SDN 64 Ambon, Pemerintah Kota Ambon Janji Lunasi Lahan

Selanjutnya, Waryono mengatakan tindakan tegas yang dilakukan Kemenag diperlukan karena pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum.

Selain itu, pihak pesantren juga menghalangi tugas polisi dengan tersangka kekerasan seksual dan perundungan pada santriwati berinisial MSAT yang merupakan DPO Kepolisian.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah