Puan Ingin Terduga Kasus Penculikan Anak di Bogor Dihukum Berat, Pelaku Bisa Dijerat Dua Undang-Undang

- 14 Mei 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Dok DPR RI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mendengar kasus tentang penculikan 12 anak di Bogor membuat hati Ketua DPR-RI Puan Maharani hancur.  

Sebagai seorang ibu, dirinya sangat memahami bagaimana tak terperikan rasanya jika seorang anak tiba-tiba menghilang dan jadi korban kekerasan seksual.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Baca Juga: DAPATKAN 6 Jenis Pangan Bersubsidi dari KJP Plus, Ada Bonus Lain, SPP dan Tambahan Uang Tunai untuk Siswa Ini

Puan meminta pelaku untuk dihukum berat, di mana dapat dijerat dengan dua undang undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Uji coba implementasi UU TPKS sendiri sudah dimulai saat persidangan kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati dan membayarkan restitusi pada korban.

Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Erlinda, yang juga mantan komisioner KPAI mengatakan, pihaknya terus memonitor proses penyelidikan di Kepolisian.

“Apabila diduga nanti pada saat proses penyidikan sudah tahapan 21 ternyata itu tindak pidana kekerasan seksual nah karena itu harus bisa mengakomodir UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak.” kata Erlinda.

Baca Juga: Daftar 2 SMA Terbaik Kota Mataram NTB, Ini SMA Negeri Peringkat 1 dan 2 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x