Berkas Perkara Indra Kenz dalam Dugaan Kasus Investasi Ilegal Binomo Sudah Lengkap, Siap Disidangkan!

- 24 Juni 2022, 17:15 WIB
Indra Kenz.
Indra Kenz. /Instagram @celebtitiesdotid

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa berkas perkara Indra Kenz dalam dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo sudah lengkap secara formil dan materiil.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya pada Kamis, 24 Juni 2022.

"Berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya [Kamnegtibum dan TPUL]," ungkap Ketut seperti dilansir dari PMJ News.

Dia melanjutkan karena berkas perkara kasus Binary Options Indra Kenz sudah lengkap, maka selanjutnya barang bukti termasuk laki-laki asal Medan itu akan dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming PSIS Semarang vs PSS Piala Presiden, Jumat 24 Juni 2022 di Indosiar Pukul 20.00 WIB

"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," tambahnya.

Ketut menambahkan, setelah proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan.

Dimana nanti akan diawali pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, dalam kasus investasi ilegal binary options pada aplikasi Binomo, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x