Cara Daftar BPMS melalui Sekolah:
1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah.
2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
3. Sosialisasi BPMS dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
4. Melengkapi persyaratan administrasi pengusulan BPMS kepada sekolah seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, formulir permohonan BPMS dan form data diri yang disiapkan dari sekolah.
5. BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.
Baca Juga: 7 Kategori Masyarakat yang Bisa Urus Sertifikat Tanah secara Gratis, Salah Satunya Pensiunan PNS
Besaran Dana yang diperoleh dari BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta:
1. Jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000
4. Jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000