7 Kategori Masyarakat yang Bisa Urus Sertifikat Tanah secara Gratis, Salah Satunya Pensiunan PNS

- 2 Juli 2022, 08:36 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. / Tangkap layar www.atrbpn.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara mengurus pembuatan sertifikat tanah? Berikut tata caranya dan 7 kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp0 alias gratis.

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan atas sebuah lahan.

Dengan begitu, sangat penting untuk mengetahui cara membuat atau mengurus sertifikat tanah.

Ada dua cara membuat sertifikat tanah, yakni melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.

Baca Juga: CATAT! Ini Tanggal Hasil PPDB SMA Bali 2022 Semua Jalur akan Diumumkan, Cek Daftar Nama Lolos di Link Berikut

Beberapa syarat yang diperlukan di antaranya Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya Akta Jual Beli (AJB), dan sebagainya.

Tarif atau biaya mengurus sertifikat tanah berbeda-beda tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

 

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x