Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, Siswa SMK Bisa Dapat hingga Rp10 Juta dari BPMS 2022 DKI Jakarta

- 2 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi bantuan pendidikan masuk sekolah 2022.
Ilustrasi bantuan pendidikan masuk sekolah 2022. /Pixabay/EmAji

Besaran Dana yang diperoleh dari BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama:

1. SMA Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
2. SMA Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
3. SMA Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000
4. SMK Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
5. SMK Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
6. SMK Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

Demikian informasi mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x