Dibuka 1 Juli 2022, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, Cek Diskon dan Bebas Dendanya

- 30 Juni 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. /Antara/Rahmad/

1. Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di samsat tujuan.

2. Apabila masih di leasing, bisa berkoordinasi dengan pihak leasingnya dan mengajukan permohonan pinjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Minggu 10 Juli 2022, Simak Amalan Sunnah Bulan Dzulhijjah

3. Apabila masih progresif, harus dilakukan balik nama kendaraan yang harus dilakukan BBNKB II.

Durasi dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2022.

Demikian ulasan tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x