1. STNK Asli
2. E-KTP pemilik baru asli (Gunakan surat keterangan dari Disdukcapil jika E-KTP belum ada).
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli
Baca Juga: Dana PIP 2022 Cair ke 5.596.615 Siswa SD, Patuhi 3 Kewajiban Ini Jika Tidak Ingin Bantuan Dicabut
5. Surat bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi jual beli bermaterai).
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
7. Bukti hasil cek fisik
8. Semua berkas difotokopi
Tata cara balik nama kendaraan: