Dibuka 1 Juli 2022, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, Cek Diskon dan Bebas Dendanya

- 30 Juni 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. /Antara/Rahmad/

1. STNK Asli

2. E-KTP pemilik baru asli (Gunakan surat keterangan dari Disdukcapil jika E-KTP belum ada).

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli

Baca Juga: Dana PIP 2022 Cair ke 5.596.615 Siswa SD, Patuhi 3 Kewajiban Ini Jika Tidak Ingin Bantuan Dicabut

5. Surat bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi jual beli bermaterai).

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas difotokopi

Tata cara balik nama kendaraan:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x