Dibuka 1 Juli 2022, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, Cek Diskon dan Bebas Dendanya

- 30 Juni 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. /Antara/Rahmad/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 mulai 1 Juli 2022. Simak syarat, ketentuan diskon, bebas denda, hingga cara balik nama kendaraan di sini.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 merupakan program pemerintah daerah, guna meringankan tanggung jawab masyarakat dalam membayar denda wajib pajak saat telat atau tidak bayar pajak. Sebab, selama masa program ini, wajib pajak hanya membayar pokok PKB.

Selain denda pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon BBNKN I.

Baca Juga: Cek Daftar Peserta Lolos PPDB SMK Jawa Timur 2022 Tahap 3 di Link Ini, Lihat Hasil Mulai Pukul 08.00 WIB

Melansir dari situs resmi bapenda.jabarprov.go.id, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)

- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, 30 Juni 2022: Cek Daftar Nama Siswa yang Lolos Seleksi UM PTKIN 2022 di Link Ini Sekarang

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selain itu, ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Lihat Fenomena Langka Planet Sejajar, Jam Berapa? Begini Cara Menyaksikannya

Berikut syarat dan ketentuannya:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

- Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Berikut persyaratan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:

1. STNK Asli

2. E-KTP pemilik baru asli (Gunakan surat keterangan dari Disdukcapil jika E-KTP belum ada).

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli

Baca Juga: Dana PIP 2022 Cair ke 5.596.615 Siswa SD, Patuhi 3 Kewajiban Ini Jika Tidak Ingin Bantuan Dicabut

5. Surat bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi jual beli bermaterai).

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas difotokopi

Tata cara balik nama kendaraan:

1. Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di samsat tujuan.

2. Apabila masih di leasing, bisa berkoordinasi dengan pihak leasingnya dan mengajukan permohonan pinjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Minggu 10 Juli 2022, Simak Amalan Sunnah Bulan Dzulhijjah

3. Apabila masih progresif, harus dilakukan balik nama kendaraan yang harus dilakukan BBNKB II.

Durasi dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2022.

Demikian ulasan tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x