Dibuka 1 Juli 2022, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, Cek Diskon dan Bebas Dendanya

- 30 Juni 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. /Antara/Rahmad/

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selain itu, ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Lihat Fenomena Langka Planet Sejajar, Jam Berapa? Begini Cara Menyaksikannya

Berikut syarat dan ketentuannya:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

- Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Berikut persyaratan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x