Cara Cek NIK Secara Online untuk Tahu KTP Terdaftar atau Tidak Melalui Whatsapp hingga Situs Resmi Kemendagri

- 21 Juni 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi - Cara Cek NIK Secara Online untuk Tahu KTP Terdaftar atau Tidak Melalui Whatsapp hingga Situs Resmi Kemendagri.
Ilustrasi - Cara Cek NIK Secara Online untuk Tahu KTP Terdaftar atau Tidak Melalui Whatsapp hingga Situs Resmi Kemendagri. //PRFM

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut cara mudah untuk cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui Whatsapp (WA) hingga situs resmi Kemendagri. Ini akan membantu Anda mengetahui dengan mudah KTP terdaftar atau tidak di Dukcapil.

NIK adalah nomor penting yang terdiri dari 16 digit angka dalam kartu identitas yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Untuk itu setiap orang wajib tahu apakah KTP-nya resmi terdaftar atau tidak.

NIK yang terdapat pada setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), harusnya telah terekam dan tercatat di database nasional dengan status aktif.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Periode Juni Sudah Ditransfer ke Bank DKI, Siswa SD-SMK Bisa Pakai untuk Beli Ini

Jika NIK pada KTP tidak terdaftar di database nasional, maka otomatis Anda akan mengalami banyak kesulitan untuk mengakses berbagai layanan publik.

Melansir laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah untuk mengetahui NIK KTP berstatus aktif atau tidak dengan cara online.

1. Email

Anda bisa mengirimkann email ke [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan.

Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah