SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut cara mudah untuk cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui Whatsapp (WA) hingga situs resmi Kemendagri. Ini akan membantu Anda mengetahui dengan mudah KTP terdaftar atau tidak di Dukcapil.
NIK adalah nomor penting yang terdiri dari 16 digit angka dalam kartu identitas yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Untuk itu setiap orang wajib tahu apakah KTP-nya resmi terdaftar atau tidak.
NIK yang terdapat pada setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), harusnya telah terekam dan tercatat di database nasional dengan status aktif.
Jika NIK pada KTP tidak terdaftar di database nasional, maka otomatis Anda akan mengalami banyak kesulitan untuk mengakses berbagai layanan publik.
Melansir laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah untuk mengetahui NIK KTP berstatus aktif atau tidak dengan cara online.
1. Email
Anda bisa mengirimkann email ke [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan.
Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.