Bantuan KJP Plus Juni 2022 untuk SMA, MA, SMK Bisa Dicabut jika Siswa Langgar Hal Ini

- 19 Juni 2022, 08:40 WIB
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA.
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA. /KJP

Selain dana KJP Plus yang dicabut, bonus dan keuntungan lain dari Kartu Jakarta Pintar juga tidak bisa didapat siswa yang langgar peraturan ini.

Baca Juga: Ketua PPIH Arab Saudi Himbau Agar Jamaah Calon Haji Tidak Membawa Barang yang Berlebih

Berikut beberapa hal yang menyebabkan dana KJP Plus dicabut atau hangus berdasarkan Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah