Selain dana KJP Plus yang dicabut, bonus dan keuntungan lain dari Kartu Jakarta Pintar juga tidak bisa didapat siswa yang langgar peraturan ini.
Baca Juga: Ketua PPIH Arab Saudi Himbau Agar Jamaah Calon Haji Tidak Membawa Barang yang Berlebih
Berikut beberapa hal yang menyebabkan dana KJP Plus dicabut atau hangus berdasarkan Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:
1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah