17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 Juni Telah Cair ke 139.263 Siswa SMK, Cek Jumlah Penerima Siswa SD hingga SMA
Selain uang tunai, ada bonus tambahan SPP dan biaya pendidikan bagi siswa baru, serta bonus mendapatkan fasilitas gratis dari KJP Plus. Berikut rinciannya:
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.
Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah