SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK yang dinyatakan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan untuk tidak melanggar peraturan ini. Apakah itu?
Seperti diketahui, hingga 14 April 2022, Bantuan Dana Pendidikan PIP telah cair kepada sekitar 10,2 juta siswa mulai dari SD-SMK dari alokasi sasaran penerima pada 2022 sebanyak 17,92 juta siswa.
Artinya penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota belum cair kepada 7,72 juta siswa.
Adapun, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud beberapa waktu lalu. Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP telah ditetapkan untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Baca Juga: 20 SMP Terbaik Kabupaten Wonosobo dan Rembang, Jawa Tengah untuk Referensi Siswa SD pada PPDB 2022
Siswa bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah namanya terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP.
Dimana siswa yang terdaftar mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.
Perlu diketahui, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Sasaran utama PIP adalah: