Meski Sudah Aktivasi Rekening, Jika Hal Ini Dilanggar Dana PIP 2022 untuk Siswa SD SMP SMA SMK Tidak Bisa Cair

- 4 Juni 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi - Siswa SD-SMK penerima PIP Kemdikbud pada 2022.***
Ilustrasi - Siswa SD-SMK penerima PIP Kemdikbud pada 2022.*** //Instagram Sobat PIP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK yang dinyatakan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan untuk tidak melanggar peraturan ini. Apakah itu?

Seperti diketahui, hingga 14 April 2022, Bantuan Dana Pendidikan PIP telah cair kepada sekitar 10,2 juta siswa mulai dari SD-SMK dari alokasi sasaran penerima pada 2022 sebanyak 17,92 juta siswa.

Artinya penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota belum cair kepada 7,72 juta siswa.

Adapun, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud beberapa waktu lalu. Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP telah ditetapkan untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Baca Juga: 20 SMP Terbaik Kabupaten Wonosobo dan Rembang, Jawa Tengah untuk Referensi Siswa SD pada PPDB 2022

Siswa bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah namanya terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP.

Dimana siswa yang terdaftar mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Perlu diketahui, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sasaran utama PIP adalah:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah