Dukung Sikap Puan Maharani, Masyarakat Sipil Siap Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS

- 13 Mei 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Instagram.com/@puanmaharaniri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Usai resmi diundangkan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Baca Juga: Sikapi Penculikan Anak di Jakarta dan Bogor, Puan Maharani Desak Pelaku Dijerat dengan UU TPKS

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari menyambut baik sikap Puan Maharani. “Saya sih salut, terutama Mbak Puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun” katanya, Jumat, 13 Mei 2022.

Dirinya juga menambahkan bahwa koalisi masyarakat sipil siap jika dimintakan bantuan untuk menyusun PP tersebut.

“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” ujar Dian.

Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham ( Kemenkumham). “Kemarin kan leading nya di kemenkumham, tetapi PP nya karena ini sebenarnya RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak, katanya sih Kemen PPAA punya inisiatif untuk menyusun draftnya, cuma pasti sumber daya di Kemen PPPA tidak cukup,” kata Dian.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x