Penggunaan Masker Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Masyarakat Tetap Taati Kewajiban Prokes

- 19 Mei 2022, 19:30 WIB
.Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi pelonggaran penggunaan masker di ruang publik.
.Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi pelonggaran penggunaan masker di ruang publik. /Instagram.com/@puanmaharaniri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kondisi yang semakin membaik membuat pemerintah melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka. Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang satu ini.

Masyarakat kini mulai bisa melepas maskernya jika berada di ruang terbuka. Meski demikian, masyarakat tetap harus selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan.

“Meski sudah diumumkan pelonggaran itu maka tetap akan ada kewajiban-kewajiban yang harus kita pahami dan waspadai, pelonggaran itu diikuti dengan kewajiban.“ kata juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH kemarin. Kewajibannya antara lain menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Baca Juga: Punya Spek Dewa dan Mewah, Berapa Harga Samsung S22 Ultra 5G Sekarang? Cek Kelebihan HP Tahan Air dan Debu Ini

Salah satu poin penting yang harus diperhatikan terkait pelonggaran boleh melepas masker ini antara lain hanya berlaku pada ruang terbuka yang tidak padat orang. Jika berada di ruang tertutup, transportasi publik, dan bagi yang sedang sakit juga golongan masyarakat rentan, masih perlu memakai masker.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyoroti kebijakan bebas tes PCR maupun Antigen bagi pelancong dari dalam negeri. Menurut dia itu bahaya.

“Kalau untuk luar negeri kami masih sepakat untuk melakukan PCR terutama untuk negara-negara yang saat ini sedang mengalami peningkatan kasus,“ kata Masdalina, hari ini.

Baca Juga: Ini Link Daftar PPDB Jawa Barat 2022 SMA-SMK-SLB, Lengkap Jadwal dan Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi, Zonasi

Pembelajaran tatap Muka

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x