Puan Maharani Minta Peraturan Turunan Segera Terbit usai UU TPKS Resmi Diundangkan

- 12 Mei 2022, 19:00 WIB
Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan UU TPKS.
Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan UU TPKS. /Dok.DPR

SEPUTARLAMPUNG.COM - UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022.

Mensyukuri hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan, Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: 6.169 Santri Lolos Verifikasi dan Ikut CAT Program Beasiswa Santri Berprestasi, Ini Jadwal Pengumuman Tes PBSB

UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin, 9 Mei 2022 lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x