SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera cair untuk tiga kategori siswa, yakni siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Dimana penyaluran dana bantuan pendidikan ini masih menyisakan kuota sebanyak 7,72 juta siswa. Segera cek namamu di sini.
Perlu diketahui, penyaluran dana PIP pada 2022 masih menyisakan kuota sekitar 7,72 juta siswa.
Dimana dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sudah ditetapkan.
Perlu diketahui, pada 2022 kuota sasaran PIP ada sekitar 17,92 juta siswa SD hingga SMK. Dimana dilansir dari laman PIP Kemdikbud penyaluran bantuan dana pendidikan ini secara nasional per April 2022 telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa.
Artinya, masih ada sekitar 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan segera mendapatkan dana PIP.
Menilik pengumuman bahwa SK Nominasi Penerima PIP untuk siswa dengan kategori kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan, maka pencairan dana PIP tahap selanjutkan sepertinya akan menyasar kepada tiga kategori siswa di atas.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya merupakan salah satu siswa yang terdaftar menerima SK Nominasi Penerima PIP bisa melakukan hal ini:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul
Adapun, Puslapdik Dikbud juga mengimbau bagi siswa yang namanya terdaftar menerima SK Nominasi Penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Jika sudah melakukan aktivasi rekening, siswa dan orangtua juga diwajibkan melaporkannya ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
Setelah itu, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP yang menjadi tanda bahwa bantuan dana pendidikan ini akan segera ditransfer ke rekening.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.***